Powered By Blogger

Jumat, 19 September 2014

Andi Hidayat: Pelaksanaan Kufu dalam Perkawinan di Pondok Pesantren Al-Ihsan Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
02.08.2012 | 5:00 AMBiro Skripsi0
Skripsi (Abstrak):
Seiring dengan berkembangnya peran pendidikan di zaman modern, dunia pesantren sebagai lembaga yang sudah lama berdiri di tengah-tengah masyarakat, tentunya memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap berkembangnya ilmu pengetahuan. Sebagai pimpinan yang berpengaruh dilingkungannya KH. Tantan Taqiyudin, memberikan fatwa terhadap santrinya tentang suatu pemahaman akan sebuah tradisi di Pondok Pesantren. Dalam hal ini, kufu atau kesetaraan dalam perkawinan dijadikan sebagai tradisi Pesantren, ini menjadikan langkah awal dalam persiapan pra perkawinan yang hendak dilakukan.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang bagaimana konsep kufu dalam perkawinan menurut tradisi di Pondok Pesantren, serta mengetahui implikasi kufu sebagai tradisi Pesantren terhadap pemahan santri, kemudian untuk megetahui aplikasi kufu dalam perkawinan di pondok Pesantren.
Metode yang dipakai penulis dalam penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang mendeskripsikan suatu satuan analisis yang utuh, sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi. Dalam hal ini menguraikan tentang peran seorang tokoh yang mengeluarkan kebijakan khusus terhadap santrinya, yaitu sebuah konsep kufu sebagai tradisi di Pondok Pesantren Al-Ihsan Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kufu dalam perkawinan menurut tradisi di Pondok pesantren Al-Ihsan adalah kesamaan atau kesetaraan suami dan isteri, dalam hal ini tentunya antara santri puteri dengan santri putera yang ada di lingkungan pondok Pesantren Al-Ihsan. Maksud sama disini yaitu sama dalam hal keagamaan, pola pikir, kesamaan kebiasaan, sifat masig-masing, dan kesetaraan dalam tingkat sosial ekonomi. Dasar Hukum yang digunakan yaitu Al-Quran Surat Al-Hujurat Ayat 13, yang maksud dari ayat itu keagamaan dan ketakwaan lah yang menjadi tolak ukur utama dalam menentukan seseorang setara/kufu atau tidaknya, selain hal lain yang menjadi penunjangnya.
Dalam hal ini, santri memahami akan anjuran seorang yang berpengaruh di lingkungan pondok Pesantren sebagai stimulan positif yang mereka terima. Mereka meyakini fatwa ini merupakan sunnah atau tradisi di Pondok Pesantren, tentunya maksud dari tradisi ini agar santri tidak mendapat kesenjangan terlalu jauh, yang akhirnya mendukung kebahagiaan rumah tangga.
Pada prakteknya, penerapan kufu dalam perkawinan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Ihsan berawal dari perkenalan/ taaruf kemudian dalam istilah perkawinan Islam dikenal dengan khitbah. Konsepnya kembali kepada ajaran Islam, yakni ajaran Al-Quran dan As-sunnah. Dalam prakteknya, penerapan kufu yang diberlakukan khusus kepada santrinya ini diawali dari pemahaman dan doktrin yang diberikan oleh pimpinan Pondok Pesantren kepada santrinya melalui media pendidikan (pengajian), dan pertemuan-pertemuan lain di lingkungan Pondok Pesantren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar